Freeport Keberatan Bayar Bea Keluar Ekspor 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menyatakan kesanggupan membayar bea keluar ekspor konsentrat 10% pada tahun 2024.
Padahal, jika merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga dengan tarif 7,5% sampai 31 Desember 2023.
