KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menyatakan kesanggupan membayar bea keluar ekspor konsentrat 10% pada tahun 2024.
Padahal, jika merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga dengan tarif 7,5% sampai 31 Desember 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.