Gaji ASN Resmi Naik Mulai 1 Januari 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan berlaku mulai 1 Januari 2024, meski beleid yang mengaturnya hingga kini belum juga rampung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya segera merampungkan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur hal tersebut. Namun Menkeu juga memastikan meski aturannya belum disahkan, hak gaji ASN, TNI dan Polri tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024. "Rancangan PP memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya akan dibayarkan Januari penuh," terang Sri Mulyani, Selasa (2/1).
