KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan berlaku mulai 1 Januari 2024, meski beleid yang mengaturnya hingga kini belum juga rampung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya segera merampungkan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur hal tersebut. Namun Menkeu juga memastikan meski aturannya belum disahkan, hak gaji ASN, TNI dan Polri tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024. "Rancangan PP memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya akan dibayarkan Januari penuh," terang Sri Mulyani, Selasa (2/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.