Gas Murah dan Wajib Pasok Lokal Bisa Bebani Emiten Migas
KONTAN.COID - JAKARTA. Kebijakan tata kelola gas dalam negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemerintah berencana memperpanjang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan menerapkan wajib pasok ke dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) gas bumi sebesar 60%.
HGBT lazim disebut sebagai kebijakan gas murah untuk industri yang dipatok sebesar US$ 6 per million bristish thermal unit (mmbtu). Perpanjangan HGBT dan rencana DMO 60% dikhawatirkan bisa menganggu iklim investasi di hulu minyak dan gas. Sehingga berimbas ke kinerja dan saham emiten sektor ini.
