KONTAN.COID - JAKARTA. Kebijakan tata kelola gas dalam negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemerintah berencana memperpanjang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan menerapkan wajib pasok ke dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) gas bumi sebesar 60%.
HGBT lazim disebut sebagai kebijakan gas murah untuk industri yang dipatok sebesar US$ 6 per million bristish thermal unit (mmbtu). Perpanjangan HGBT dan rencana DMO 60% dikhawatirkan bisa menganggu iklim investasi di hulu minyak dan gas. Sehingga berimbas ke kinerja dan saham emiten sektor ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.