Gelombang Go Private dan Delisting Menguat, Imbas Aturan Free Float 15%?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mencatat rentetan emiten yang memilih keluar melalui skema go private dan delisting sukarela. Tekanan regulasi baru soal free float minimum 15% yang berlaku efektif mulai 31 Maret 2026 membuat sejumlah perusahaan mengevaluasi ulang manfaat menjadi perusahaan terbuka.
Hingga saat ini, ada empat emiten yang masih dalam proses go private, yaitu PT Indointernet Tbk (EDGE), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI). Satu emiten lainnya, PT Century Textile Industry Tbk (CNTX), sudah lebih dulu melakukan delisting sukarela pada 30 Juli 2026.
