Genjot PNBP Ketimbang Underground Economy
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menggali penerimaan pajak dari aktivitas underground economy akan menimbulkan dilema. Padahal potensinya cukup besar jika masuk perhitungan produk domestik bruto (PDB).
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menjelaskan, kegiatan underground economy tidak selalu melanggar hukum. "Perilaku ekonomi yang kecil-kecil itu banyak yang tidak masuk hitungan PDB, seperti usaha mikro atau lainnya. Jadi tidak semuanya pengertian underground itu melanggar hukum," kata dia, Selasa (29/10).
