KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menggali penerimaan pajak dari aktivitas underground economy akan menimbulkan dilema. Padahal potensinya cukup besar jika masuk perhitungan produk domestik bruto (PDB).
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menjelaskan, kegiatan underground economy tidak selalu melanggar hukum. "Perilaku ekonomi yang kecil-kecil itu banyak yang tidak masuk hitungan PDB, seperti usaha mikro atau lainnya. Jadi tidak semuanya pengertian underground itu melanggar hukum," kata dia, Selasa (29/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.