Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil mulai merasakan dampak likuiditas dari kebijakan Bank Indonesia (BI), yaitu normalisasi kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian secara bertahap GWM rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp 219 triliun.
Kendati demikian, bank sentral mengklaim, penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha. Lantaran, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,99% per Juni 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.