Hambatan Penuhi Batas Minimum Free Float
JAKARTA. Ratusan emiten tengah menyusun siasat untuk memenuhi ketentuan minimal saham beredar bebas alias free float 15%. Namun, beberapa emiten masih kesulitan untuk mencapai batas minimum free float tersebut.
Per 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 328 perusahaan tercatat yang belum memenuhi minimal free float 15% dengan besaran kapitalisasi pasar dan tenggat waktu yang berbeda-beda. Rinciannya, terdapat 247 emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun yang belum mencapai free float 15%. Emiten-emiten ini diberi batas waktu sampai 31 Maret 2029.
