KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, mayoritas rakyat merasakan beratnya kondisi sepanjang 2024. Baik dari sisi politik maupun ekonomi. Di sisi politik, terjadi pemilihan presiden yang boleh dibilang cacat. Joko Widodo (Jokowi), melakukan berbagai cara meloloskan puteranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden melalui perubahan peraturan.
Bau campur tangan Jokowi menyengat. Paling gampang, meski sudah tidak berkuasa, jagoannya menang di pilkada Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Kebayang, bagaimana berkuasanya saat ia menjadi presiden.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun memutuskan, hakim MK Anwar Usman - ipar Jokowi dan paman Gibran melanggar etik berat terkait putusan syarat minimal usia capres-cawapres.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menyatakan, semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pencalonan Gibran. KPU memproses Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023, yakni minimal syarat usia 40 tahun.
Dari sisi ekonomi, sepanjang Jokowi berkuasa, utang Indonesia bertambah Rp 5.860,21 triliun. Banyak indikator lain yang menunjukkan Indonesia tidak baik-baik saja. Penurunan daya beli, berkurangnya kelas menengah, marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lesunya bisnis.
Peninggalan Jokowi lain yang bakal menjadi beban rakyat adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Sehingga rakyat harus membayar pajak 9,09% lebih banyak. Sebelumnya, di 2022, Jokowi menaikkan PPN dari 10% menjadi 11%. Rakyat harus membayar pajak 10% lebih banyak. Total aturan Jokowi telah menyebabkan kenaikan beban membayar PPN hampir 20%.
Warisan beban Jokowi lain, pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kepada saya, seorang bos multifinance menghitung, untuk motor seharga Rp 25 jutaan, harus menambah pajak Rp 1,1 juta. Dua kenaikan pajak itu mengingatkan rencana Gibran yang ingin menggenjot tax ratio. Meski katanya tak perlu pajak naik.
Prabowo Subianto berpeluang memutus beban warisan Jokowi itu. Pertama, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, untuk PPN bisa menggunakan aturan BAB IV Pasal 7 ayat 3. Bunyinya: tarif PPN dapat diubah, menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Ketika kampanye, Prabowo selalu berjargon demi rakyat, sekarang saatnya membuktikan. Agar awal tahun, rakyat bisa berucap Happy New Year, bukan Happy Fear Year.