KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tertunda, menurut rencana, hari ini Mahkamah Agung akan melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Mahendra Siregar akan menjadi nakhoda baru OJK selama lima tahun ke depan.
Setiap ada pergantian pengurus OJK, wajar bila ada harapan-harapan besar yang disematkan. Apalagi ini lembaga sekelas OJK yang menaungi seluruh industri keuangan.
Kritikan dan masukan bagi OJK sesungguhnya adalah keinginan kuat dari publik agar OJK bisa menjaga industri keuangan kita tambah kuat dan tangguh. Maklum, sektor keuangan termasuk sektor paling rentan dengan perubahan ekonomi.
Tak dipungkiri, sejak beroperasi penuh tahun 2013 silam, banyak pencapaian telah ditorehkan OJK dalam upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri keuangan dan pasar modal.
Dari sisi perbankan, semisal, konsolidasi perbankan berjalan dan industri perbankan kita makin tangguh sehingga tak ada bank yang tumbang saat krisis di masa pandemi lalu.
Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat juga perlahan meningkat, meski masih jadi pekerjaan rumah. Data OJK yang terekam hingga tahun 2019, indeks literasi keuangan Indonesia baru 38,03%.
Tapi tak bisa dipungkiri pula, masih ada lubang pengawasan yang perlu dibenahi. Kasus Jiwasraya, Asabri, maraknya investasi bodong, hanya sekian contoh betapa masih banyak pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian OJK.
Sebagai lembaga yang lahir dari krisis keuangan global tahun 2008, OJK memang digadang menjadi solusi untuk menutup kelemahan pengawasan lembaga jasa keuangan di masa lalu yang terpisah-pisah.
Dengan pengawasan di bawah satu lembaga yakni OJK, harapannya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan bisa terintegrasi sehingga memudahkan dalam pengawasan.
Tentu tidak semudah itu dalam pelaksanaannya. Sebab, industri keuangan berkembang sangat cepat. Pasar keuangan dan ekonomi global juga makin terintegrasi. Belum lagi digitalisasi sektor keuangan yang kian masif dan agresif. Semuanya berpotensi mendatangkan risiko baru di masa mendatang.
OJK harus bisa mengantisipasi itu semua. Bukan cuma dari sisi industri keuangannya. Tak kalah penting dari sisi perlindungan nasabah. Karena rasanya di sisi ini, masih perlu perbaikan.
Ini sesuai visi misi OJK sendiri bahwa OJK tak cuma mengatur dan mengawasi. Namun juga melindungi.