Harapan Besar OJK

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:00 WIB
Harapan Besar OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tertunda, menurut rencana, hari ini Mahkamah Agung akan melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Mahendra Siregar akan menjadi nakhoda baru OJK selama lima tahun ke depan.

Setiap ada pergantian pengurus OJK, wajar bila ada harapan-harapan besar yang disematkan. Apalagi ini lembaga sekelas OJK yang menaungi seluruh industri keuangan.

Kritikan dan masukan bagi OJK sesungguhnya adalah keinginan kuat dari publik agar OJK bisa menjaga industri keuangan kita tambah kuat dan tangguh. Maklum, sektor keuangan termasuk sektor paling rentan dengan perubahan ekonomi.

Tak dipungkiri, sejak beroperasi penuh tahun 2013 silam, banyak pencapaian telah ditorehkan OJK dalam upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri keuangan dan pasar modal.

Dari sisi perbankan, semisal, konsolidasi perbankan berjalan dan industri perbankan kita makin tangguh sehingga tak ada bank yang tumbang saat krisis di masa pandemi lalu.

Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat juga perlahan meningkat, meski masih jadi pekerjaan rumah. Data OJK yang terekam hingga tahun 2019, indeks literasi keuangan  Indonesia baru 38,03%. 

Tapi tak bisa dipungkiri pula, masih ada lubang pengawasan yang perlu dibenahi. Kasus Jiwasraya, Asabri, maraknya investasi bodong, hanya sekian contoh betapa masih banyak pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian OJK.

Sebagai lembaga yang lahir dari krisis keuangan global tahun 2008, OJK memang digadang menjadi solusi untuk menutup kelemahan pengawasan lembaga jasa keuangan di masa lalu yang terpisah-pisah.

Dengan pengawasan di bawah satu lembaga yakni OJK, harapannya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan bisa terintegrasi sehingga memudahkan dalam pengawasan.

Tentu tidak semudah itu dalam pelaksanaannya. Sebab, industri keuangan berkembang sangat cepat. Pasar keuangan dan ekonomi global juga makin terintegrasi. Belum lagi digitalisasi sektor keuangan yang kian masif dan agresif. Semuanya berpotensi mendatangkan risiko baru di masa mendatang.

OJK harus bisa mengantisipasi itu semua. Bukan cuma dari sisi industri keuangannya. Tak kalah penting dari sisi perlindungan nasabah. Karena rasanya di sisi ini, masih perlu perbaikan. 

Ini sesuai visi misi OJK sendiri bahwa OJK tak cuma mengatur dan mengawasi. Namun juga melindungi. 

Bagikan

Berita Terbaru

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis
| Rabu, 15 April 2026 | 07:02 WIB

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis

Shell Indonesia masih berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam permohonan impor bahan bakar minyak.

INDEKS BERITA

Terpopuler