KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menetapkan harga acuan pasir laut yang merupakan hasil sedimentasi di laut. Penetapan harga pasir laut ini merupakann kebijakan lanjutan atas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, akan ada harga acuan pasir laut yang merupakan salah satu hasil sedimentasi di laut yang akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.