Harga Gas Murah bagi Industri Berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk tujuh sektor industri. Sebelumnya, kebijakan harga gas murah untuk industri berakhir pada 31 Desember 2024.
HGBT hanya untuk tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Kebijakan ini membuat harga gas untuk tujuh sektor industri tersebut senilai US$ 6 per MMBTU.
