KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk tujuh sektor industri. Sebelumnya, kebijakan harga gas murah untuk industri berakhir pada 31 Desember 2024.
HGBT hanya untuk tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Kebijakan ini membuat harga gas untuk tujuh sektor industri tersebut senilai US$ 6 per MMBTU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.