KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga listrik panas bumi saat ini dianggap tidak ekonomis. Bila dibandingkan dengan harga listrik dengan energi bersih lain, harga listrik PLTP dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tercatat paling rendah.
Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma menyampaikan, tarif listrik PLTP belum cukup menunjang keekonomian proyek karena banyak faktor yang mempengaruhi investasi geotermal. Di antaranya adalah risiko eksplorasi yang tinggi dan biaya penyediaan infrastruktur yang cukup besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.