ILUSTRASI. Bukalapak (BUKA) telah mengajukan banding atas putusan perkara gugatan yang diajukan Harmasland.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan PT Harmas Jalesveva bakal bertambah panjang. Setelah di babak pertama memenangkan perkara, Bukalapak harus kalah di babak kedua.Dalam putusannya pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Harmas Jalesveva alias Harmasland.
Dalam putusan tersebut, Bukalapak dihukum untuk membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar Rp 107,42 miliar. Tentu saja, perusahaan yang didirikan oleh Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Fajrin Rasyid itu tak tinggal diam menerima putusan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.