Harus Bayar Rp 107,42 M, Begini Kronologi Perselisihan Bukalapak (BUKA) vs Harmasland
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan PT Harmas Jalesveva bakal bertambah panjang. Setelah di babak pertama memenangkan perkara, Bukalapak harus kalah di babak kedua.Dalam putusannya pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Harmas Jalesveva alias Harmasland.
Dalam putusan tersebut, Bukalapak dihukum untuk membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar Rp 107,42 miliar. Tentu saja, perusahaan yang didirikan oleh Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Fajrin Rasyid itu tak tinggal diam menerima putusan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.