Harus Bayar Rp 107,42 M, Begini Kronologi Perselisihan Bukalapak (BUKA) vs Harmasland
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan PT Harmas Jalesveva bakal bertambah panjang. Setelah di babak pertama memenangkan perkara, Bukalapak harus kalah di babak kedua.Dalam putusannya pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Harmas Jalesveva alias Harmasland.
Dalam putusan tersebut, Bukalapak dihukum untuk membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar Rp 107,42 miliar. Tentu saja, perusahaan yang didirikan oleh Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Fajrin Rasyid itu tak tinggal diam menerima putusan tersebut.
