Berita Saham

Harus Bayar Rp 107,42 M, Begini Kronologi Perselisihan Bukalapak (BUKA) vs Harmasland

Jumat, 21 April 2023 | 10:03 WIB
Harus Bayar Rp 107,42 M, Begini Kronologi Perselisihan Bukalapak (BUKA) vs Harmasland

ILUSTRASI. Bukalapak (BUKA) telah mengajukan banding atas putusan perkara gugatan yang diajukan Harmasland.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan PT Harmas Jalesveva bakal bertambah panjang. Setelah di babak pertama memenangkan perkara, Bukalapak harus kalah di babak kedua.Dalam putusannya pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Harmas Jalesveva alias Harmasland. 

Dalam putusan tersebut, Bukalapak dihukum untuk membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar Rp 107,42 miliar. Tentu saja, perusahaan yang didirikan oleh Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Fajrin Rasyid itu tak tinggal diam menerima putusan tersebut. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru