Hati-Hati di Balik Kontrak PSEL 30 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) hingga 30 tahun membuat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik bagi investor. Namun, di balik kepastian tersebut, ekonom mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi beban fiskal jangka panjang yang dapat muncul apabila skema kontrak tidak dirancang secara cermat.
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Suroso Isnandar mengatakan, program yang didukung Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi pengembangan ekosistem ketenagalistrikan sekaligus pengelolaan sampah di Indonesia. PLN pun menyatakan siap menyerap seluruh listrik yang dihasilkan pengembang PSEL guna memperkuat bauran energi nasional.
Baca Juga: Jadi Mitra Proyek PSEL, BNBR Siap Diversifikasi Usaha
