ILUSTRASI. Petugas keamanan membantu nasabah di kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan 25 basis poin (bps) ke level 6% tidak hanya berpotensi menekan laju pertumbuhan kredit. Kebijakan ini juga bisa menurunkan kualitas aset perbankan.
Saat ini, debitur perbankan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Ini terlihat dari outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 yang masih cukup besar, Rp 326,15 triliun per Agustus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.