Impor Truk Bekas Dibuka, Pabrikan Truk Lokal Merana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terancam kebanjiran truk impor bekas. Pemicunya lagi-lagi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang sekarang tengah menuai polemik di kalangan pelaku usaha lantaran melakukan relaksasi impor.
Lewat beleid itu, pemerintah juga mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan. Truk impor ini memiliki berat lebih dari 24 ton dan berusia maksimal 20 tahun.
