KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terancam kebanjiran truk impor bekas. Pemicunya lagi-lagi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang sekarang tengah menuai polemik di kalangan pelaku usaha lantaran melakukan relaksasi impor.
Lewat beleid itu, pemerintah juga mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan. Truk impor ini memiliki berat lebih dari 24 ton dan berusia maksimal 20 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.