KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam menelurkan kebijakan memang di luar dugaan. Salah satunya soal mangkirnya AS dari penerapan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional berskala besar.
Dalam pernyataannya, pemerintahan Donald Trump menegaskan kesepakatan pajak global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di AS. Kecuali, jika nantinya aturan tersebut mendapatkan persetujuan Kongres.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.