Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia memperoleh tarif perdagangan sebesar 10% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS. Selain lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan kepada puluhan negara lain, Indonesia juga berpeluang mendapatkan pembebasan tarif untuk sejumlah produk unggulan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah Indonesia dan AS yang berlangsung di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.
