Indonesia Menghalau Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika menabuh genderang perang judi online. Setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring terbentuk, pemerintah juga mulai menghalau transaksi judi online dari luar negeri.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi minta penyelenggara layanan internet untuk memutus akses komunikasi internet terkait judi online dari Kamboja dan Filipina, sesuai surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.