Indonesia Menghalau Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika menabuh genderang perang judi online. Setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring terbentuk, pemerintah juga mulai menghalau transaksi judi online dari luar negeri.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi minta penyelenggara layanan internet untuk memutus akses komunikasi internet terkait judi online dari Kamboja dan Filipina, sesuai surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
