Industri Menangkis Efek Kenaikan Upah Buruh

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mulai mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi naiknya upah buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan mulai berlaku pada Januari tahun 2025.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengatakan, pihak pemerintah akan memonitoring adanya potensi tekanan ke industri sehubungan dengan penetapan UMP tahun 2025 tersebut. Untuk menimalisir dampaknya itulah, Agus berusaha untuk mempersiapkan skema insentifnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan