Industri Menangkis Efek Kenaikan Upah Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mulai mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi naiknya upah buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan mulai berlaku pada Januari tahun 2025.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengatakan, pihak pemerintah akan memonitoring adanya potensi tekanan ke industri sehubungan dengan penetapan UMP tahun 2025 tersebut. Untuk menimalisir dampaknya itulah, Agus berusaha untuk mempersiapkan skema insentifnya.
