Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus berlanjut. Kendati ada rencana mengubah judul RUU dari larangan menjadi pengendalian, tapi tetap saja DPR bersikukuh agar produk minuman keras ini diatur lewat Undang-Undang (UU).
Rabu (14/9) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang pelaku usaha minuman beralkohol untuk menjaring masukan rancangan aturan ini. Selain itu DPR ingin aturan mengenai minuman beralkohol ini diterima semua pihak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.