Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus berlanjut. Kendati ada rencana mengubah judul RUU dari larangan menjadi pengendalian, tapi tetap saja DPR bersikukuh agar produk minuman keras ini diatur lewat Undang-Undang (UU).
Rabu (14/9) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang pelaku usaha minuman beralkohol untuk menjaring masukan rancangan aturan ini. Selain itu DPR ingin aturan mengenai minuman beralkohol ini diterima semua pihak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG