KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus berlanjut. Kendati ada rencana mengubah judul RUU dari larangan menjadi pengendalian, tapi tetap saja DPR bersikukuh agar produk minuman keras ini diatur lewat Undang-Undang (UU).
Rabu (14/9) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang pelaku usaha minuman beralkohol untuk menjaring masukan rancangan aturan ini. Selain itu DPR ingin aturan mengenai minuman beralkohol ini diterima semua pihak.
