KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus berlanjut. Kendati ada rencana mengubah judul RUU dari larangan menjadi pengendalian, tapi tetap saja DPR bersikukuh agar produk minuman keras ini diatur lewat Undang-Undang (UU).
Rabu (14/9) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang pelaku usaha minuman beralkohol untuk menjaring masukan rancangan aturan ini. Selain itu DPR ingin aturan mengenai minuman beralkohol ini diterima semua pihak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan