ILUSTRASI. Kemnaker menerbitkan aturan yang membolehkan industri padat karya mengurangi upah buruh. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Reporter: Andy Dwijayanto, Dimas Andi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat gaduh. Dengan alasan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya tertentu berbasis ekspor, mereka mengeluarkan peraturan yang terbilang kontroversial.
Bagaimana tidak kontroversial? Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.