Berita

Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah, Demi Buruh atau Pengusaha?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:03 WIB
Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah, Demi Buruh atau Pengusaha?

ILUSTRASI. Kemnaker menerbitkan aturan yang membolehkan industri padat karya mengurangi upah buruh. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Reporter: Andy Dwijayanto, Dimas Andi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat gaduh. Dengan alasan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya tertentu berbasis ekspor, mereka mengeluarkan peraturan yang terbilang kontroversial.

Bagaimana tidak kontroversial? Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Terbaru
IHSG
6.648,95
0.44%
29,20
LQ45
950,16
0.50%
4,77
USD/IDR
14.875
0,24
EMAS
1.052.000
0,75%