Berita

Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah, Demi Buruh atau Pengusaha?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:03 WIB
Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah, Demi Buruh atau Pengusaha?

ILUSTRASI. Kemnaker menerbitkan aturan yang membolehkan industri padat karya mengurangi upah buruh. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Reporter: Andy Dwijayanto, Dimas Andi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat gaduh. Dengan alasan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya tertentu berbasis ekspor, mereka mengeluarkan peraturan yang terbilang kontroversial.

Bagaimana tidak kontroversial? Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%