Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah, Demi Buruh atau Pengusaha?
KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat gaduh. Dengan alasan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya tertentu berbasis ekspor, mereka mengeluarkan peraturan yang terbilang kontroversial.
Bagaimana tidak kontroversial? Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.