Industri Reasuransi Berupaya Kerek Ekuitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi terus berupaya mengerek ekuitas. Langkah ini di antaranya untuk memenuhi POJK Nomor 23 Tahun 2023 soal kewajiban minimum perusahaan reasuransi yang pada tahun 2028 dipatok sebesar Rp 1 triliun untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, dan Rp 2 triliun untuk KPPE 2.
PT Reasuransi Maipark Indonesia misalnya berupaya untuk terus memupuk ekuitas melalui kombinasi pertumbuhan organik hingga penambahan modal dari pemegang saham.
