KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi terus berupaya mengerek ekuitas. Langkah ini di antaranya untuk memenuhi POJK Nomor 23 Tahun 2023 soal kewajiban minimum perusahaan reasuransi yang pada tahun 2028 dipatok sebesar Rp 1 triliun untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, dan Rp 2 triliun untuk KPPE 2.
PT Reasuransi Maipark Indonesia misalnya berupaya untuk terus memupuk ekuitas melalui kombinasi pertumbuhan organik hingga penambahan modal dari pemegang saham.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.