KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menambah insentif untuk memperkuat laju industri kendaraan listrik. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan pajak maupun bea masuk atas impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).
Saat ini, semua barang impor yang masuk Indonesia, selain dikenakan bea masuk 50%, juga terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan bea masuk dan PPN untuk impor CBU dipangkas menjadi sebesar 0%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.