Berita Makro

Insentif Pajak CBU Menekan Penerimaan

Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:13 WIB
Insentif Pajak CBU Menekan Penerimaan

ILUSTRASI. Peluncuran sedan premium BMW Seri 7 di Jakarta (6/6/2023). KONTAN/Muradi

Reporter: Dendi Siswanto, Nindita Nisditia, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menambah insentif untuk memperkuat laju industri kendaraan listrik. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan pajak maupun bea masuk atas impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).

Saat ini, semua barang impor yang masuk Indonesia, selain dikenakan bea masuk 50%, juga terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan bea masuk dan PPN untuk impor CBU dipangkas menjadi sebesar 0%. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru