Insentif Pajak CBU Menekan Penerimaan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menambah insentif untuk memperkuat laju industri kendaraan listrik. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan pajak maupun bea masuk atas impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).
Saat ini, semua barang impor yang masuk Indonesia, selain dikenakan bea masuk 50%, juga terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan bea masuk dan PPN untuk impor CBU dipangkas menjadi sebesar 0%.
