ILUSTRASI. Peluncuran sedan premium BMW Seri 7 di Jakarta (6/6/2023). KONTAN/Muradi
Reporter: Dendi Siswanto, Nindita Nisditia, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menambah insentif untuk memperkuat laju industri kendaraan listrik. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan pajak maupun bea masuk atas impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).
Saat ini, semua barang impor yang masuk Indonesia, selain dikenakan bea masuk 50%, juga terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan bea masuk dan PPN untuk impor CBU dipangkas menjadi sebesar 0%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.