Insentif Pajak Wisata Tak Dorong Konsumsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Insentif ini ditujukan bagi pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, penyelenggara acara dan taman rekreasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perluasan fasilitas fiskal ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan memperluas penciptaan lapangan kerja.
