Insentif Pajak Wisata Tak Dorong Konsumsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Insentif ini ditujukan bagi pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, penyelenggara acara dan taman rekreasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perluasan fasilitas fiskal ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan memperluas penciptaan lapangan kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
