KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pemilu 2024, para pengusaha properti bisa tersenyum lebar. Mereka kembali mendapat pemanis.
Setelah kebijakan bebas uang muka diperpanjang 2024, terbaru pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk biaya administrasi bagi penjualan rumah atau properti lain senilai dibawah Rp 2 miliar (lihat boks).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.