KONTAN.COD-JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday dan tax allowance masih sepi. Pun dengan besaran nilai pemanfaatannya, yang juga masih mini.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 yang telah diaudit, hanya ada satu wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2021 dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 981,5 miliar. Pada tahun 2020, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut juga hanya dua, dengan nilai Rp 814,51 miliar.
