KONTAN.COD-JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday dan tax allowance masih sepi. Pun dengan besaran nilai pemanfaatannya, yang juga masih mini.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 yang telah diaudit, hanya ada satu wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2021 dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 981,5 miliar. Pada tahun 2020, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut juga hanya dua, dengan nilai Rp 814,51 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.