ILUSTRASI.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 30 September 2022, menambah beban kinerja emiten properti. Terlebih, insentif ini selesai di tengah tren kenaikan inflasi dan suku bunga tinggi.
Tak ayal, secara sektoral, kinerja saham properti pun anjlok. Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/10), indeks properti dan real estate turun 10,96% sejak awal tahun ke 688,34.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.