KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 30 September 2022, menambah beban kinerja emiten properti. Terlebih, insentif ini selesai di tengah tren kenaikan inflasi dan suku bunga tinggi.
Tak ayal, secara sektoral, kinerja saham properti pun anjlok. Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/10), indeks properti dan real estate turun 10,96% sejak awal tahun ke 688,34.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.