Berita Makro

Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti

Jumat, 17 November 2023 | 06:10 WIB
Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti

ILUSTRASI. Komplek perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2023).KONTAN/Baihaki/13/11/2023

Reporter: Bidara Pink | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya untuk kepemilikan rumah. Kebijakan ini memang ditengarai bisa memacu permintaan rumah.

Misalnya, pemerintah mengguyur insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024. Selama dua bulan di 2023 (November-Desember), pemerintah mengucurkan anggaran Rp 300 miliar untuk PPN-DTP 100%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru