KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah, selayaknya selalu menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola bank.
Banyak kasus kejahatan (fraud) di sektor perbankan yang bisa menjadi pelajaran. Contoh terbaru adalah aksi Melati Bunga Sombe (Melati), karyawan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) cabang Makassar menjerat nasabah BNI lewat penerbitan bilyet deposito palsu.
Berdasarkan berkas putusan Pengadilan Tinggi Makassar, terbukti Melati telah membuat 12 bilyet deposito palsu dengan perolehan dana sebesar Rp 115,10 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 50 miliar telah dikembalikan Melati kepada nasabah bernama Rocky Yonatan dan Annawaty, saat kasus ini mulai mencuat.
Kini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan vonis yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 30 Juni 2022 silam. Majelis Hakim berpendapat Melati terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dibidang perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara pidana tersebut, kini telah berstatus inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Nasabah lainnya, kini menggugat perdata, untuk meminta ganti rugi dari BNI, dan kasus ini kini masuk tahap kasasi.
Tim kuasa hukum BNI menyatakan, masih menunggu proses putusan kasasi yang sedang berjalan. Kita juga harus kritis, tak selamanya korban adalah korban. Karena bisa saja, korban sejatinya adalah pelaku yang bekerjasama dengan oknum pegawai guna membobol bank.
Terkait hal itu, pekerjaan rumah yang penulis sebutkan di awal, salah satunya adalah penerapan prinsip know your employee.
Hal itu diamanatkan dalam POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, yang telah diubah dengan POJK No.23/POJK.01/2019.
Pasal 60 POJK No.12/POJK.01/2017 menyatakan bahwa guna mencegah Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagi media atau tujuan pencucian uang dan atau pendanaan terorisme, PJK wajib, salah satunya, mengenali dan memantau profil karyawannya. Hal ini tak mudah.
Citibank pun kerepotan kala karyawannya yang bernama Malinda Dee menguras dana nasabah prioritas (Citigold) Citibank. Dana sejumlah Rp 46,1 miliar, berhasil digasak Malinda dari nasabah Citigold sepanjang periode Januari 2007 hingga Februari 2011 silam.
