ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia,?PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) memasuki babak baru. Selasa (25/1), TDPM menawarkan proposal perdamaian kepada kreditur, dengan total tagihan sebesar Rp 1,57 triliun.
Proposal perdamaian ini muncul, setelah pada 21 Desember 2021 lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan TDPM dalam status PKPU Sementara. Hakim menerima permohonan PKPU atas TDPM yang diajukan oleh PT Bata Mera Wisesa, dengan nomor perkara 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.