ILUSTRASI. FILE PHOTO: Representations of cryptocurrencies Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, and Litecoin are seen in front of a displayed Binance logo in this illustration taken, June 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic
Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - NEW YORK - Jaksa Amerika Serikat menginginkan Changpeng Zhao, pendiri dan mantan kepala eksekutif Binance, perusahaan bursa mata uang kripto terbesar di dunia, menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan ini setelah Zhao mengaku bersalah telah melanggar undang-undang yang melarang pencucian uang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.