Berita

Jaksa AS Menuntut Pendiri Binance, Changpeng Zhao Hukuman 3 tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 | 01:31 WIB
Jaksa AS Menuntut Pendiri Binance, Changpeng Zhao Hukuman 3 tahun Penjara

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Representations of cryptocurrencies Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, and Litecoin are seen in front of a displayed Binance logo in this illustration taken, June 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic

Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - NEW YORK - Jaksa Amerika Serikat menginginkan Changpeng Zhao, pendiri dan mantan kepala eksekutif Binance, perusahaan bursa mata uang kripto terbesar di dunia, menjalani hukuman tiga tahun penjara. 

Tuntutan ini setelah Zhao mengaku bersalah telah melanggar undang-undang yang melarang pencucian uang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.134,72
0.24%
17,30
LQ45
903,33
0.51%
4,58
USD/IDR
16.202
-0,45
EMAS
1.313.000
0,00%