Jalan Terbentang Bagi Daerah Menangguk Utang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Agar perekonomian daerah melaju, pemerintah terus mendukung dan memperluas sumber pendanaan kepada pemerintah daerah (pemda). Instrumen pendanaan yang dimaksud adalah penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah.
Hal ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Beleid yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ini berlaku sejak 9 Juli 2024.
