Jangan Anggap KLB Demam Berdarah Dengue (DBD) Penyakit Musiman

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:01 WIB
Jangan Anggap KLB Demam Berdarah Dengue (DBD) Penyakit Musiman
[ILUSTRASI. JAKARTA,29/5-FOGING DI PERUMAHAN PADAT. Petugas melakukan pengasapan (foging) di pemukiman padat kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Senin (29/5/2023). Pengasapan berkala dilakukan oleh pihak kelurahan melalui ibu PKK setempat dalam mengatasi tingginya angka penderita DBD. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus demam berdarah dengue (DBD) sedang meningkat di beberapa bulan terakhir. Untuk itu, masyarakat dan pemerintah diminta tidak menjadikan hal ini sebagai penyakit musiman atau hal biasa.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengemukakan, DBD adalah penyakit yang sulit diberantas, terbukti kejadian luar biasa akibat DBD terjadi setiap tahun. "Ini tidak bisa diserahkan kepada pemerintah saja, DPR maupun pemerintah daerah bahwa pemberantasan, penanggulangan penyakit DBD harus menjadi gerakan nasional milik bersama," ujar dia kepada KONTAN,  kemarin.

Baca Juga: Harga Bahan Pangan Masih Bertahan Tinggi Sepanjang Tahun Ini

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

KPK Menyigi Pengadaan Lahan di Proyek Whoosh
| Rabu, 12 November 2025 | 05:00 WIB

KPK Menyigi Pengadaan Lahan di Proyek Whoosh

Pengadaan lahan di banyak proyek-proyek infrastruktur biasanya kerap menjadi ajang untuk berbuat culas.

Pekerjaan Rumah Tata Kelola Fintech Lending
| Rabu, 12 November 2025 | 04:50 WIB

Pekerjaan Rumah Tata Kelola Fintech Lending

Crowde baru saja menambah panjang daftar penyelenggara pinjaman daring yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IHSG Turun 0,29% ke 8.366, Simak Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (12/11)
| Rabu, 12 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Turun 0,29% ke 8.366, Simak Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (12/11)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 24,73 poin atau 0,29% menjadi 8.366,51 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/11).​

Steel Pipe Industry (ISSP) Perluas Jaringan Pasar Domestik
| Rabu, 12 November 2025 | 04:20 WIB

Steel Pipe Industry (ISSP) Perluas Jaringan Pasar Domestik

Pembangunan Depo Karawang merupakan bagian dari strategi jangka pendek ISSP dalam memperkuat daya saing dan memperluas jangkauan pasar domestik.​

Kinerja Tertahan, Reasuransi Kejar Target di Sisa Tahun
| Rabu, 12 November 2025 | 04:15 WIB

Kinerja Tertahan, Reasuransi Kejar Target di Sisa Tahun

Kondisi ekonomi yang menantang telah membatasi laju kinerja perusahaan reasuransi selama sembilan bulan pertama tahun ini.

Pasar Wait and See, Kinerja Obligasi Kurang Amunisi
| Selasa, 11 November 2025 | 15:52 WIB

Pasar Wait and See, Kinerja Obligasi Kurang Amunisi

Laju penguatan kinerja obligasi pemerintah terjegal oleh faktor eksternal. Bagaimana sebaiknya strategi investor?

Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah
| Selasa, 11 November 2025 | 10:45 WIB

Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah

OJK terbitkan POJK 24/2025, standar baru klasifikasi rekening aktif, tidak aktif, dan dormant, serta prosedur reaktivasi untuk melindungi nasabah.

Strategi Menyelam di Koin-Koin Micin Kripto
| Selasa, 11 November 2025 | 09:17 WIB

Strategi Menyelam di Koin-Koin Micin Kripto

Koin-koin micin memang biasanya tidak membutuhkan modal besar untuk menggerakkan harganya, sehingga sangat mudah dipompa dan dijatuhkan.

BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli
| Selasa, 11 November 2025 | 08:50 WIB

BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli

Penyusunan RUU Redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025           

Purbaya Meminta Pemda Percepat Belanja
| Selasa, 11 November 2025 | 08:35 WIB

Purbaya Meminta Pemda Percepat Belanja

Instruksi itu tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 yang bersifat segera, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota

INDEKS BERITA