Berita

Jangan Sampai Terulang

Oleh Barratut Taqiyyah - Redaktur Pelaksana
Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:00 WIB
Jangan Sampai Terulang

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup band asal Inggris, Coldplay, dijadwalkan akan menggelar konser di Stadion Utama GBK Senayan, Jakarta Pusat pada 15 November 2023. Ini konser pertama yang digelar Coldplay di Indonesia sejak grup musik tersebut eksis pada awal tahun 2000-an.  

Melansir Kompas.com, rencana konser Coldplay mengundang animo besar masyarakat. Pemerintah mencatat ada 1,5 juta orang yang berebut tiket presale dan 1,7 juta orang yang berebut tiket general sale.

Dari aksi perburuan tiket inilah kemudian muncul istilah war ticket. Ini merupakan suatu kondisi di mana penggemar konser membeludak, sementara jumlah tiket yang ditawarkan sangat terbatas. 

Di tengah euforia masyarakat menyambut kedatangan Coldplay, aksi penipuan bermodus jual beli tiket konser marak terjadi. Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, hingga Senin (22/5), ada 60 laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya. Jumlah ini belum termasuk korban yang melapor di Bareskrim Polri dan beberapa polda lainnya. 

Adapun modus penipuan yang dilakukan adalah modus menawarkan jasa titip (jastip) pembelian tiket. Aksi penipuan dilakukan secara daring melalui media sosial Twitter.

Pelaku memang sudah mempersiapkan rencananya secara matang dengan membeli akun Twitter yang sudah memiliki banyak followers. Selain itu, pelaku juga membeli akun rekening bank milik orang lain secara daring. 

Dari akun inilah mereka membuka jastip war ticket konser Coldplay. Tidak tanggung-tanggung, untung yang diraup pelaku penipuan dari modus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Dari kejadian ini, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay.

Aksi penipuan penjualan tiket konser musik bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pada konser musik Blackpink yang dihelat pada 11-12 Maret 2023, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan pembelian tiket online. Seharusnya, kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mendapatkan tiket konser.

Masyarakat harus memanfaatkan kanal distribusi tiket konser yang valid, jelas dan terpercaya.

Selain itu, dari segi regulasi, untuk mengantisipasi aksi kejahatan digital terulang, harus ada regulasi mengenai e-commerce. Dalam hal ini, harus ada undang-undang yang melindungi konsumen yang melakukan transaksi jual beli online. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen. 

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler