Jangkar Fiskal Nasional Terancam Melemah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan skema omnibus law memantik peringatan keras dari ekonom. Isu krusialnya bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan fundamental dalam arsitektur fiskal negara terutama terkait pengelolaan dividen BUMN setelah peran pemegang saham negara beralih ke BPI Danantara.
Selama ini, dividen BUMN tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan langsung masuk ke kas negara. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dan menjadi bantalan likuiditas APBN untuk membiayai belanja publik. Dalam skema baru, dividen dimungkinkan untuk dikelola dan diinvestasikan kembali oleh Danantara, sehingga tidak sepenuhnya mengalir sebagai penerimaan tunai negara.
