JCO Donut and Coffee Dimohonkan PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri & William Owen

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menyapa pengelola gerai donat J.CO, PT JCO Donut and Coffee. Sebuah permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) datang dari PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen.
Kedua pemohon ini mendaftarkan permohonan PKPU tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) Rabu (28/12) kemarin. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan