JCO Donut and Coffee Dimohonkan PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri & William Owen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menyapa pengelola gerai donat J.CO, PT JCO Donut and Coffee. Sebuah permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) datang dari PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen.
Kedua pemohon ini mendaftarkan permohonan PKPU tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) Rabu (28/12) kemarin. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
