Jejak Pajak di Balik Ledakan Industri Gim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah mengamankan penerimaan dari pajak, transaksi ekonomi digital, termasuk pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan hingga Agustus 2026 penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 8,38 triliun setara 0,36% dari target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Secara total pemerintah telah mengumpulkan pajak ekonomi digital secara kumulatif sebesar Rp 57,23 triliun. Angka ini bukan penerimaan khusus untuk industri gim, melainkan gabungan PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Transaksi gim -- seperti pembelian aplikasi, langganan, top-up serta item virtual -- dapat tercakup dalam komponen PPN PMSE yang secara kumulatif mencapai Rp 44,05 triliun. Namun, karena DJP belum memublikasikan penerimaan PPN PMSE berdasarkan sektor, besarnya kontribusi industri gim belum dapat diidentifikasi secara khusus.
