KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 memasuki babak baru. Setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini, ada kabar Johnny bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara ini.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menilai ada proses dan syarat untuk menjadi justice collaborator. Ia menyerahkan proses ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila Johnny bersedia menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
"Itu pasti dipertimbangkan oleh Kejaksaan, tidak perlu persetujuan pemerintah, itu urusan hukum," ucap Mahfud, Selasa (13/6).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, perkara ini sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah tersangka diserahkan kepada Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (9/6) lalu.
Ia mempersilakan Johnny untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator ke penuntut umum, namun permohonan ini nanti akan dipertimbangkan dengan melihat keterangan yang disampaikan ke pengadilan nantinya.
Ia bilang, apabila keterangan tersangka di pengadilan bisa membongkar pelaku utama dalam kasus korupsi ini, maka jaksa akan memberikan rekomendasi sebagai justice collaborator sehingga dapat meringankan hukuman.
Sebelumnya pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengatakan, secara prinsip kliennya siap menjadi justice collaborator pada perkara tersebut. Terkait dikabulkan atau tidaknya menjadi justice collaborator, Achmad bilang akan ditentukan majelis hakim pengadilan.