KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konten judi online sudah menyebar luas ke segala aspek. Terutama di ranah digital. Setiap kali membuka aplikasi, terkadang sudah terselip iklan judi online.
Tak heran jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sudah tembus Rp 600 triliun di kuartal I-2024. Tercatat, pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 3,2 juta pemain dari berbagai kalangan.
Melihat jumlah tersebut, tak heran jika konten judi online semakin menyeruak kemana-mana. Pantauan KONTAN, situs judi online marak menyusup lewat web defacement ke situs dan mengubah tampilan situs dengan konten promosi judi online. Modus web defacement kebanyakan menyasar situs berdomain go.id dan ac.id milik sejumlah institusi mulai dari pemerintah hingga pendidikan.
Bukan hanya itu, modus deposit judi online mulai mencari celah aman dari pantauan pemerintah. Kini muncul modus pemindahan dana (deposit) baru dengan menggunakan pulsa.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berdasarkan laporan terbaru milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami akan bersurat ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ujar Budi, Selasa (18/6).
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan, apabila judi online tidak ditangani serius, tak menutup kemungkinan jumlah pemainnya semakin besar lagi. Apalagi efeknya sudah membikin resah masyarakat.
Pelacakan PPATK, pihaknya menemukan fakta ada berbagai perbuatan melawan hukum efek judi online. Misalnya melakukan pinjaman online atau penipuan untuk bisa bermain judi onlline.
Mirisnya, pelaku judi online sudah menyebar luas ke segala kalangan. Tidak cuma kalangan atas, tapi juga bawah hingga anak-anak di bawah umur sampai para pengangguran. "Termasuk pekerja informal," kata dia, kemarin. PPATK mencatat, nilai transaksi judi online menembus angka lebih dari Rp 600 triliun hingga kuartal pertama tahun ini.