Jurus Pemerintah Tutup Celah Penghindar Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ada jurus baru pemerintah menyigi wajib pajak bandel. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan gencar mencegah upaya penghindaran pajak, khususnya atas praktik penggerusan basis dan pengalihan laba alias base erosion and profit shifting (BEPS).
Mengulik Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), upaya pajak memelototi gerak wajib pajak bandel dalam upaya menghindari pajak nampak jelas.
