KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ada jurus baru pemerintah menyigi wajib pajak bandel. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan gencar mencegah upaya penghindaran pajak, khususnya atas praktik penggerusan basis dan pengalihan laba alias base erosion and profit shifting (BEPS).
Mengulik Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), upaya pajak memelototi gerak wajib pajak bandel dalam upaya menghindari pajak nampak jelas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.