Berita Makro

Jurus Pemerintah Tutup Celah Penghindar Pajak

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:56 WIB
Jurus Pemerintah Tutup Celah Penghindar Pajak

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ada jurus baru pemerintah menyigi wajib pajak bandel. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan gencar mencegah upaya penghindaran pajak, khususnya atas praktik penggerusan basis dan pengalihan laba alias base erosion and profit shifting (BEPS).  

Mengulik Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), upaya pajak memelototi gerak wajib pajak bandel dalam upaya menghindari pajak nampak jelas.  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru