Kantor Berita AFP Ajukan Gugatan Terhadap Platform Media Sosial "X" Milik Elon Musk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor berita Agence France-Presse (AFP) pada hari Rabu (2/8) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Paris terhadap "Musk's X", platform media sosial milik Elon Musk, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
AFP menggugat dengan tuduhan perusahaan milik Elon Musk itu gagal untuk membahas pembayaran potensial atas distribusi konten yang dihasilkan oleh agensi berita tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.