ILUSTRASI. Elon Musk Twitter account is seen in this illustration taken, July 24, 2023. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor berita Agence France-Presse (AFP) pada hari Rabu (2/8) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Paris terhadap "Musk's X", platform media sosial milik Elon Musk, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
AFP menggugat dengan tuduhan perusahaan milik Elon Musk itu gagal untuk membahas pembayaran potensial atas distribusi konten yang dihasilkan oleh agensi berita tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.