KONTAN.CO.ID - Sial nian Karen Agustiawan. Baru sejenak menghirup kebebasan, kini Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 itu harus menghadapi persoalan hukum lagi yang tak kalah serius.
Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2012. Belum jelas bagaimana konstruksi dan modus perkaranya sehingga KPK menjebloskan Karen ke dalam tahanan. Sejauh ini KPK hanya menyatakan, perempuan yang pernah dinobatkan Forbes sebagai businesswoman terkuat di Asia itu menerabas aturan pengambilan keputusan di Pertamina saat memutuskan impor LNG, sehingga merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.