ILUSTRASI. TAJUK - Barli Halim Noe
Reporter: Barly Haliem | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - Sial nian Karen Agustiawan. Baru sejenak menghirup kebebasan, kini Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 itu harus menghadapi persoalan hukum lagi yang tak kalah serius.
Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2012. Belum jelas bagaimana konstruksi dan modus perkaranya sehingga KPK menjebloskan Karen ke dalam tahanan. Sejauh ini KPK hanya menyatakan, perempuan yang pernah dinobatkan Forbes sebagai businesswoman terkuat di Asia itu menerabas aturan pengambilan keputusan di Pertamina saat memutuskan impor LNG, sehingga merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.