Karena Keputusan Karen
KONTAN.CO.ID - Sial nian Karen Agustiawan. Baru sejenak menghirup kebebasan, kini Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 itu harus menghadapi persoalan hukum lagi yang tak kalah serius.
Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2012. Belum jelas bagaimana konstruksi dan modus perkaranya sehingga KPK menjebloskan Karen ke dalam tahanan. Sejauh ini KPK hanya menyatakan, perempuan yang pernah dinobatkan Forbes sebagai businesswoman terkuat di Asia itu menerabas aturan pengambilan keputusan di Pertamina saat memutuskan impor LNG, sehingga merugikan negara Rp 2,1 triliun.
