ILUSTRASI. Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (16/11). Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun.
JPU juga menuntut Doni Salmanan dengan pidana denda senilai Rp 10 miliar. Dus JPU menegaskan agar sebagian barang bukti dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG