Berita Nasional

Kasus Binomo: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 16 November 2022 | 19:57 WIB
Kasus Binomo: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

ILUSTRASI. Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (16/11). Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun.

JPU juga menuntut Doni Salmanan dengan pidana denda senilai Rp 10 miliar. Dus JPU menegaskan agar sebagian barang bukti dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru