Kasus Binomo: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (16/11). Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun.
JPU juga menuntut Doni Salmanan dengan pidana denda senilai Rp 10 miliar. Dus JPU menegaskan agar sebagian barang bukti dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.