Kasus Dugaan Gratifikasi 5 Mantan Karyawan BEI Bergulir ke Bareskrim, Ini Detailnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan lima mantan karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berpotensi berubah dari pelanggaran etika menjadi tindak pidana. Perkara ini tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih jauh, sebelum perkara ini resmi masuk ke tahap penyidikan.
“Lagi proses lidik,” kata Helfi saat dihubungi KONTAN pertengahan Oktober 2024 lalu. Sumber KONTAN yang mengetahui persoalan ini menyampaikan, lima mantan karyawan BEI yang dipecat tersebut bernama Mugi Bayu Pratama, Boi Hutagalung, Bomi Zadinio, Marshal Handriza, dan Hans Mahardi.
