Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (12/5), akhirnya mengumumkan naiknya status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, menjadi penyidikan. Tim Jaksa Penyelidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa kasus yang diduga terjadi sekitar tahun 2010 sampai 2022.
Seperti diterangkan Ketut Sumedana, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat. Beberapa lokasi tersebut terdiri dari Pulogadung, Pondok Gede, Cinere (Depok), Pondok Aren (Tangerang Selatan), dan Surabaya yaitu PT UBS (Untung Bersama Sejahtera) di Tambaksari dan PT IGS (Indah Golden Signature) di Genteng.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.