ILUSTRASI. Sidang kasus KSP Indosurya dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tersangka Henry Surya, di PN Jakarta Barat (4/1/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau KSP Indosurya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, JPU dalam sidang yang digelar Rabu (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menuntut hakim menjatuhkan denda Rp 200 miliar kepada terdakwa, subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim memutuskan agar seluruh aset yang telah disita, digunakan untuk pemulihan kerugian korban. Mekanisme pemulihan kerugian tersebut yakni melalui pusat pemulihan aset kejaksaan, yang akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.