Kasus KSP Indosurya Henry Surya Dituntut 20 Tahun, Pengacara: Fokus Ganti Kerugian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau KSP Indosurya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, JPU dalam sidang yang digelar Rabu (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menuntut hakim menjatuhkan denda Rp 200 miliar kepada terdakwa, subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim memutuskan agar seluruh aset yang telah disita, digunakan untuk pemulihan kerugian korban. Mekanisme pemulihan kerugian tersebut yakni melalui pusat pemulihan aset kejaksaan, yang akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
