Kasus KSP Indosurya Henry Surya Dituntut 20 Tahun, Pengacara: Fokus Ganti Kerugian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau KSP Indosurya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, JPU dalam sidang yang digelar Rabu (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menuntut hakim menjatuhkan denda Rp 200 miliar kepada terdakwa, subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim memutuskan agar seluruh aset yang telah disita, digunakan untuk pemulihan kerugian korban. Mekanisme pemulihan kerugian tersebut yakni melalui pusat pemulihan aset kejaksaan, yang akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.