Berita Makro

Kasus Pajak Jubir Timnas Amin Mulai Tahun 2019

Jumat, 29 Desember 2023 | 08:00 WIB
Kasus Pajak Jubir Timnas Amin Mulai Tahun 2019

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan berkas perkara penggelapan pajak yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji, salah satu Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/12).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, tahun 2019, PT Luki Mandiri Indonesia Raya tak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Ditjen Pajak kemudian menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru