Kasus Pajak Jubir Timnas Amin Mulai Tahun 2019
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan berkas perkara penggelapan pajak yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji, salah satu Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/12).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, tahun 2019, PT Luki Mandiri Indonesia Raya tak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Ditjen Pajak kemudian menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
