Keberadaan Dokter Asing Bisa Membelah Segmentasi Rumah Sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga medis dan tenaga kesehatan asing mendapat karpet merah dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di aturan tersebut, tenaga medis atau dokter asing yang boleh berpraktik di dalam negeri adalah dokter spesialis dan sub spesialis. Kemudian keberadaan dokter asing tersebut atas rekomendasi atau kebutuhan dari sebuah rumah sakit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.