Keberadaan Dokter Asing Bisa Membelah Segmentasi Rumah Sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga medis dan tenaga kesehatan asing mendapat karpet merah dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di aturan tersebut, tenaga medis atau dokter asing yang boleh berpraktik di dalam negeri adalah dokter spesialis dan sub spesialis. Kemudian keberadaan dokter asing tersebut atas rekomendasi atau kebutuhan dari sebuah rumah sakit.
