KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat nampaknya harus bersiap mengeluarkan dana ekstra. Sebab, pemerintah telah menghimpun dan mengkaji sejumlah barang untuk jadi objek cukai baru. Sejumlah barang masuk dalam fase kajian dan pra-kajian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Ada lima barang yang sudah masuk kajian ekstensifikasi atau perluasan objek cukai. Kelimanya:adalah plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta mengalihkan pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor menjadi tarif cukai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.