Kebijakan Cukai Baru Bisa Merongrong Daya Beli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat nampaknya harus bersiap mengeluarkan dana ekstra. Sebab, pemerintah telah menghimpun dan mengkaji sejumlah barang untuk jadi objek cukai baru. Sejumlah barang masuk dalam fase kajian dan pra-kajian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Ada lima barang yang sudah masuk kajian ekstensifikasi atau perluasan objek cukai. Kelimanya:adalah plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta mengalihkan pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor menjadi tarif cukai.
